UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PP No. 14 Tahun 2002, tentang Karantina Tumbuhan
PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
Permentan Nomor 38 tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan
Dan Pengeluaran
Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/ KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina
Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia
Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran
sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
Persyaratan lain yang dipersyaratkan daerah tujuan
Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung
ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada
saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
Pejabat menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda
Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk
mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga
dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin
media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan
Tumbuhan (KT-12)
Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada
bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa
tersebut ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun
2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.