Domestik Keluar Kayu Bajakah


  • UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • PP No. 14 Tahun 2002, tentang Karantina Tumbuhan
  • PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Permentan Nomor 38 tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/ KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

  • Fotocopy Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP)
  • Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
  • Persyaratan lain yang dipersyaratkan daerah tujuan

  • Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
  • Pejabat menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda
  • Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
  • Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-12)
  • Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
  • Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Biaya sertifikat : Rp.5.000
  • Biaya pemeriksaan : Rp.5/Kg

Hubungi Kami PPK Online

Copyright © fandiyu | For Liana - 2023